Istilah Pariban dan Perkawinan Di Tanah Batak

Istilah Pariban dan Perkawinan Di Tanah Batak

Apa itu pariban ?
Secara singkat pengertian  pariban adalah sebutan untuk sepupu yang konon di adat Batak sangat dianjurkan untuk dijadikan keluarga atau dikawini. Seorang anak laki-laki memanggil “pariban” kepada anak perempuan dari Tulang (Tulang berarti paman, saudara laki-laki ibu baik kakak maupun adik dari ibu), sebaliknya seorang perempuan menyebut “pariban” kepada anak laki-laki dari Namboru-nya (Namboru bisa berarti bibi/tante, saudara perempuan ayah ). Untuk saudara sepupu yang bukan  pariban dipanggil "Ito" atau "Iboto", yaitu:

Ø  Saudara sepupu seorang laki-laki, yakni anak perempuan dari saudara laki-laki Ayah (Amangtua/Bapak Tua dalam bahasa Jawa bisa disebut Pak Dhe atau Amang Uda/Uda/Bapa Uda dalam budaya Jawa bisa diartikan sebagai Pak Lik), atau saudara sepupu seorang perempuan, yakni anak laki-laki dari Amangtua atau Amanguda. Hubungan sepupu seperti ini masih sedarah atau semarga; 
Ø  Saudara sepupu perempuan seorang laki-laki dari keturunan saudara perempuan Ibu atau saudara sepupu laki-laki seorang perempuan dari keturunan saudara perempuan Ibu.

Untuk istilah panggilan lainnya yang lebih lengkap dan komplit, Anda bisa baca di Partuturan Batak Toba.
Definisi Pariban menurut kamus Batak AKATEL pengertian dari pariban adalah anak perempuan saudara ibu laki-laki (mamak) atau adik suaminya. anggi pariban, adik perempuan isteri seseorang. hahapariban, kakek perempuan isteri seseorang.
Namun disamping itu, tidak semuan yang marpariban bias di nikahi. Akan tetapi ada juga Pariban yang tak bias di nikahi. Berikut penjelasannya :

Pariban Na So Boi Olion
Siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.



Apa itu Impal ?
Impal dalam budaya Batak Karo adalah istilah yang mirip dengan pariban. Pengertian dari impal sendiri adalah jodoh yang sebaiknya dinikahi. Hal ini dimaksudkan, dari awal pihak laki-laki akan direkomendasikan untuk mengambil. Sekarang, peraturan adat semacam ini tidak terlalu ketat. Jika laki-laki tidak bisa (merasa tidak cocok), ambil beru yang sama dengan nandenya alias singumban nande. Kalau tidak bisa juga, yang penting asal wanita Karo. Kalau memang tidak bisa lagi, mau tidak mau orang tua harus mengizinkan menikah dengan siapa aja daripada mendapat julukan si jomblo ngenes (jones).

Secara singkat dan sederhana impal  adalah sebutan bagi orang yang sangat dianjurkan untuk dinikahi dalam adat orang Karo semarga dengan garis keturunan ibu  atau dari marga tertentu lainnya, tetapi tidak semarga dengan marga bapak. Dengan kata lain yang disebut dengan impal dari seorang anak laki-laki  Karo adalah anak perempuan yang semarga dengan marga mamanya, sedangkan impal dari seorang anak perempuan Karo adalah anak laki-laki yang ibunya semarga dengan bapaknya.

Hal ini sebenarnya dulunya dianjurkan agar harta warisan tidak jatuh ke tangan orang lain, tetapi di zaman sekarang ini tujuan perjodohan antar impal sering kali dilakukan supaya bisa menjaga kekerabatan di dalam sebuah keluarga besar. Karena adanya kekhawatiran akan longgarnya hubungan kekerabatan di dalam keluarga besar jika anak di dalam keluarga tersebut menikah dengan orang yang tidak dekat dengan keluarganya. Khawatir akan adanya perpecahan di dalam keluarga.

Apa itu Turang Impal ?
Selain impal, dikenal pula istilah turang impal. Turang impal adalah anak wanita dari saudara perempuan ayah seorang pria dalam keluarga Batak Karo. Menikahi turang impal sangat dilarang dalam kebudayaan Batak Karo sendiri, tetapi di zaman sekarang ini cukup banyak pria Karo yang menikahi turang impalnya sendiri. Pernikahan seperti ini sering disebut sebagai pernikahan La Arus. La Arus yang berarti tabu, tidak seharusnya, dilarang, pantang atau dihindari dalam kebudayaan Karo. Pernikahan La Arus tidak hanya seputar pernikahan turang impal, tetapi juga ada pernikahan dengan turang (2 orang yang berlawanan jenis tetapi masih semerga, ada pengecualian untuk Merga Peranginangin dan Sembiring) dan turang sepemeren / sipemeren (2 orang yang berbeda jenis kelamin, tetapi kedua ibunya saling bersaudara kandung).

Apa saja hal-hal yang berkaitan dengan pariban?
Hal-hal yang mendasar tentang pariban telah dijelaskan. Selanjutnya, kami akan jabarkan beberapa hal lain yang masih berkaitan dengan “pariban” dan mungkin Anda harus mengetahuinya:
·         Bagi orang batak, ada hubungan marga yang telah digariskan sejak dulu. Namun, tidak semua marga memiliki hubungan mutlak ini.
Misalnya; marga Parhusip, memiliki hubungan yang unik dengan Panjaitan. Hubungan tersebut malah dianggap sakral terutama bagi marga Parhusip, makanya terkadang ada lelucon orang batak tidak boleh membanting tulang. Bagaimana pun juga seorang parhusip akan memanggil tulang terhadap seorang laki-laki yang bermarga panjaitan. (*tulang=telah dijelaskan di atas, kami akan mengulas bagaimana sikap dalam ber-tulang). Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kepercayaan bahwa pada awalnya marga parhusip itu lahir dari rahim seorang Boru Panjaitan. Nah, dengan demikian seorang laki-laki parhusip secara otomatis akan berpariban dengan seorang perempuan boru panjaitan. Pada intinya pariban itu sama dengan boru tulang.
·         Pariban, selain dikenal sebagai sistem perjodohan yang unik dan menarik, juga dipakai oleh orang batak dalam hubungan kekeluargaan dengan posisi-posisi tertentu. Jika sebuah keluarga terdiri dari beberapa anak perempuan yang kemudian menikah dengan jodoh masing-masing dengan marga yang berbeda-beda, hubungan keluarga-keluarga mereka kemudian kerap disebut na-mar-pariban. Biasanya hubungan keluarga-keluarga yang demikian sangat akrab dan dekat satu sama lain karena dianggap sejajar. Walaupun dalam prakteknya nanti, tetap masih ada tingkatan, di mana keluarga putri tertua dianggap lebih dihormati oleh keluarga adik-adiknya.


Apa Saja Perkawinan Yang Dilarang Di Adat Batak Toba ?
Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung dalam acara tersebut, upacara perkawinan adat Batak Toba juga terkenal sangat “merepotkan” jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya di Indonesia. Beberapa marga batak ada yang tidak boleh saling menikah, artinya seseorang yang dilarang saling menikah sering disebut oleh para orang tua.

Dalam perkawinan adat Batak Toba juga memiliki aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang Batak sejak zaman dahulu kala. Aturan yang berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah keluarga. Di era modern saat ini beberapa aturan yang diberlakukan tersebut, sudah cukup banyak orang Batak yang kini sudah ada melanggarnya.

Berikut ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba :

Namarpandan 
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:

1.     Hutabarat & Silaban Sitio 
2.    Manullang & Panjaitan 
3.    Sinambela & Panjaitan 
4.    Sibuea & Panjaitan 
5.    Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan) 
6.    Sitorus Pane & Nababan 
7.    Naibaho & Lumbantoruan 
8.    Silalahi & Tampubolon 
9.    Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor) 
10. Manalu & Banjarnahor 
11.  Simanungkalit & Banjarnahor 
12. Simamora Debataraja & Manurung 
13. Simamora Debataraja & Lumbangaol 
14. Nainggolan & Siregar 
15. Tampubolon & Sitompul 
16. Pangaribuan & Hutapea 
17. Purba & Lumbanbatu 
18. Pasaribu & Damanik 
19. Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta 
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandiangan Suhutnihuta


Namarito
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.

Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.

Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.

sumber : Akademi Telkom Jakarta

No comments:

Post a Comment

TUGAS AKUNTANSI BIAYA DAN PRAKTIK SEMESTER 1 BSI

 1. Batara Manufacturing memproduksi produknya hanya melalui satu departemen produksi. Manajemen menerapkan metode harga pokok proses untuk ...