Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Pajak Penghasilan 21

       PPh 21 adalah pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentu apapun yang berhubungan dengan pekerjaan.
     
       Tarif PPh21 diantaranya :
1. 0 - 50.000.000 = 5%
2. 50.000.000 - 250.000.000 = 15%
3. 250.000.000 - 500.000.000 = 25%
4. diatas 500.000.000 = 30%

Batas waktu lapor SPT PPh21 :
1. PPh21------------------------= awal bulan.
2. E-Billing---------------------= tanggal 10 (paling lama).
3. Lapor CSV/SPT-------------= tanggal 20 (paling lama).
4. PPN terakhir dilapor--------= tanggal 30/31 (paling lama).

Langkah - langkah menyelesaikan SPT PPh21, berikut :

1. Perhitungan.

   Pertama kita harus menyelesaikan perhitungan terlebih dahulu di Microsoft Excel. Data berupa Excel akan dikerjakan sesuai rumus. Sebagai berikut rumus rumus yang di gunakan untuk menghitung perhitungan. 
a. Bruto Setahun : 
Ø  Bruto * 12
 
b. Jumlah Penghasilan Bruto :
Ø  Jumlah Bruto setahun  + THR + Bonus

c. Biaya Jabatan :
Ø  IF(CV7*5%)>=6.000.000;6.000.000;(CV7*5%)max / 6.000.000)

d. Jumlah Penghasilan Netto :
Ø  Jumlah Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan

e. PTKP :
Ø  IF(klik status=’’TK’’;54.000.000);IF(status=’’K0’’;58.000.000);IF(status’’K1’’;63.000.000);IF(status’’K2’’;67.500.000;72.000.000)

   Wajib pajak kawin dan memiliki anak atau tunjangan, diantaranya :
TK0 = 54.000.000                               TK0= 54.000.000
TK1 = 58.500.000                               K0   =  58.000.000
TK2 = 63.000.000                               K1   = 63.000.000
TK3 = 67.500.000                               K2   = 67.500.000
                                                            K3    = 72.000.000
  Wajib pajak kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami, diantaranya :
K/I/0 = 112.500.000
K/I/1 = 117.000.000
K/I/2 = 121.500.000
K/I/3 = 126.000.000
f. PKP :
Ø  IF(Jumlah Penghasilan Netto – PTKP)<0;floor((Jumlah Penghasilan Netto – PTKP;1000))

g. PPh 21 Terutang
h. PPh 21 Terutang Sebulan
Ø  * PPh21/tahun  : 12 (yang  memiliki NPWP)
Ø * PPh21/tahun  : 12 (yang  tidak memiliki NPWP)


2. Impor
            Nah setelah menyelesaikan perhitungan, langkah ke dua yang harusu dikerjakan adalah mengiimpor file excel yang telah kita kerjakan tadi tapi dengan ekstensi file Comma Delimated agar ketika mengimpor file dapat dibaca di program espt2114.
Langkah  langkahnya sebagai berikut :
a. Buka aplikasi espt2114 yang telah kita download.

b. Isi semua profil yang di minta aplikasi tersebut sesui data perusahaan  kita.

c. Buka lah database perusahaan kita .

d. Masukkan Username dan passwordnya.

e. Buka SPT baru.

f. Pilih menu CSV

g. Pilih menu Impor.

h. Pilih menu Bukti Potong.

i. Plih menu Pemotongan Pajak Bulanan untuk SPT Masa bulanan .

j. Masukkan file excel yang kamu kerjakan pada perhitungan tadi dari Menu Buka File.

k. Setelah file excel sukses di impor, catatlah jumlah record yang berhasil atau gagal. Lalu 
cek di     Eror Log mempastikan tidak ada yang eror.

l. Setelah itu tutup menu  menunya.

m. Pilih kembali Menu Isi Spt yang terdapat halaman pertama tadi.

n. Pilih menu Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)

o. Pilih menu Satu Masa Pajak.

p. Isi jumlah pegawai yang gagal yang kamu dapat dari jumlah record yang kamu tulis tadi.

q. Isi jumlah penghasilan bruto pegawai yang gagal

r. Lalu simpan. Setelah itu kembali kita ke menu Isi Spt.

s. Lalu pilih menu SPT Induk. Pada bagian D, ceklis no 7.

t. Lalu Simpan. Setelah  itu, kita membuka website DJP online untuk mencetak E-Billing.

Nah di website DJP Online , kita masih di minta untk memasukkan Username dan password perusahaan tersebut. Setelah logit kita memilih menu EBilling utuk membuat biiling pph21 nya.

Isi kolom kolom sesuai yang kamu butuhkan.
Setelah itu kita cetak deh ebillingnya. Nah setelah e-billing nya jadi, kita bayar lewat bank. Setelah itu, kota kembali ke program espt2114.

u. Buka CSV, lalu isi SPT. Klik menu Tambah dan masukkan kode pajak dank ode jenis setoran.

v. Masukkan NTPN yang kita dapat setelah melakukan pembayaran. Lalu smpan dan cetak. Belum sampai disini juga yah guys. Setelah ita bayar dan memasukkan ke program, kta masih perlu melaporkan ke Djp Online tadi.

w. Kita buka DJP Online, lalu login, setelah itu, kita pilih menu Efin untuk lapor. Kita diminta untuk memasukkan spt induk dan csv dengan nama file yang sama.

Nah akhirnnya PPh21 kita tlah selesai.
Semoga bermanfaat yah teman teman……



TUGAS AKUNTANSI BIAYA DAN PRAKTIK SEMESTER 1 BSI

 1. Batara Manufacturing memproduksi produknya hanya melalui satu departemen produksi. Manajemen menerapkan metode harga pokok proses untuk ...