Tarif
PPh21 diantaranya :
1. 0 - 50.000.000 = 5%
2. 50.000.000 - 250.000.000 =
15%
3. 250.000.000 - 500.000.000 =
25%
4. diatas 500.000.000 = 30%
Batas waktu lapor SPT PPh21 :
1.
PPh21------------------------= awal bulan.
2.
E-Billing---------------------= tanggal 10 (paling lama).
3. Lapor CSV/SPT-------------=
tanggal 20 (paling lama).
4. PPN terakhir
dilapor--------= tanggal 30/31 (paling lama).
Langkah - langkah menyelesaikan
SPT PPh21, berikut :
1. Perhitungan.
Pertama kita harus
menyelesaikan perhitungan terlebih dahulu di Microsoft Excel. Data berupa Excel
akan dikerjakan sesuai rumus. Sebagai berikut rumus rumus yang di gunakan untuk
menghitung perhitungan.
a. Bruto Setahun :
Ø
Bruto * 12
b. Jumlah
Penghasilan Bruto :
Ø
Jumlah Bruto
setahun + THR + Bonus
c. Biaya
Jabatan :
Ø
IF(CV7*5%)>=6.000.000;6.000.000;(CV7*5%)max
/ 6.000.000)
d. Jumlah
Penghasilan Netto :
Ø
Jumlah Penghasilan
Bruto – Biaya Jabatan
e. PTKP :
Ø
IF(klik status=’’TK’’;54.000.000);IF(status=’’K0’’;58.000.000);IF(status’’K1’’;63.000.000);IF(status’’K2’’;67.500.000;72.000.000)
Wajib pajak kawin dan memiliki anak atau
tunjangan, diantaranya :
TK0 =
54.000.000 TK0=
54.000.000
TK1 =
58.500.000 K0 = 58.000.000
TK2 = 63.000.000 K1 = 63.000.000
TK3 = 67.500.000 K2 = 67.500.000
K3 = 72.000.000
Wajib
pajak kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami, diantaranya
:
K/I/0 = 112.500.000
K/I/1 = 117.000.000
K/I/2 = 121.500.000
K/I/3 = 126.000.000
f. PKP :
Ø IF(Jumlah
Penghasilan Netto – PTKP)<0;floor((Jumlah Penghasilan Netto – PTKP;1000))
g. PPh 21 Terutang
h. PPh 21 Terutang Sebulan
Ø * PPh21/tahun : 12 (yang memiliki NPWP)
Ø * PPh21/tahun : 12 (yang tidak memiliki NPWP)
2.
Impor
Nah
setelah menyelesaikan perhitungan, langkah ke dua yang harusu dikerjakan adalah
mengiimpor file excel yang telah kita kerjakan tadi tapi dengan ekstensi file
Comma Delimated agar ketika mengimpor file dapat dibaca di program espt2114.
Langkah
langkahnya sebagai berikut :
a. Buka aplikasi espt2114 yang telah
kita download.
b. Isi semua profil yang di minta
aplikasi tersebut sesui data perusahaan kita.
c. Buka lah database perusahaan kita .
d. Masukkan Username dan passwordnya.
e. Buka SPT baru.
f. Pilih menu CSV
g. Pilih menu Impor.
h. Pilih menu Bukti Potong.
i. Plih menu Pemotongan Pajak Bulanan untuk SPT Masa bulanan .
j. Masukkan file excel yang kamu kerjakan pada perhitungan tadi dari Menu Buka File.
k. Setelah file excel sukses di impor, catatlah jumlah record yang berhasil atau gagal. Lalu
cek di Eror Log mempastikan tidak ada yang eror.
l. Setelah itu tutup menu menunya.
m. Pilih kembali Menu Isi Spt yang terdapat halaman pertama tadi.
n. Pilih menu Daftar Pemotongan Pajak (1721-1)
o. Pilih menu Satu Masa Pajak.
p. Isi jumlah pegawai yang gagal yang kamu dapat dari jumlah record yang kamu tulis tadi.
q. Isi jumlah penghasilan bruto pegawai yang gagal
r. Lalu simpan. Setelah itu kembali kita ke menu Isi Spt.
s. Lalu pilih menu SPT Induk. Pada bagian D, ceklis no 7.
t. Lalu Simpan. Setelah itu, kita membuka website DJP online untuk mencetak E-Billing.
Nah di website DJP Online , kita masih di minta untk memasukkan Username dan password perusahaan tersebut. Setelah logit kita memilih menu EBilling utuk membuat biiling pph21 nya.
Isi kolom kolom sesuai yang kamu butuhkan.
Setelah itu kita cetak deh ebillingnya.
Nah setelah e-billing nya jadi, kita bayar lewat bank. Setelah itu, kota
kembali ke program espt2114.
u. Buka CSV, lalu isi SPT. Klik menu Tambah dan masukkan kode pajak dank ode jenis setoran.
v. Masukkan NTPN yang kita dapat setelah melakukan pembayaran. Lalu smpan dan cetak. Belum sampai disini juga yah guys. Setelah ita bayar dan memasukkan ke program, kta masih perlu melaporkan ke Djp Online tadi.
w. Kita buka DJP Online, lalu login, setelah itu, kita pilih menu Efin untuk lapor. Kita diminta untuk memasukkan spt induk dan csv dengan nama file yang sama.
Nah akhirnnya PPh21 kita tlah selesai.
Semoga bermanfaat yah teman teman……