Penjelasannya :
Fungsi Pemberian Kredit Bank :
Peningkatan Daya Guna Uang
Peningkatan Peredaran dan Lalu Lintas Uang
Peningkatan Daya Guna Barang
Peningkatan Peredaran Barang
Penigkatan Motif Usaha
Penigkatan Pendapatan
Namun setelah saya mencaritau ternyata ada hal yang unik untuk pembagian fungsi pemberian kredit bank pada umumnya dengan Bank Perkreditan Rakyat :
Menghimpun dana dari masyarakat dlam bentuk simpanan berupa deposito jangka Panjang, tabungan, dan dalam bentuk lainnya yang diperskakan dengan itu.
Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menempatakan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada bank lainnya.
Menempatakan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada bank lainnya. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan oleh Bank Indonesia kepada BPR apabial BPR mengalami over likuiditas.
No comments:
Post a Comment