Istilah Pariban dan Perkawinan Di Tanah Batak
Apa itu pariban ?
Secara singkat pengertian pariban adalah
sebutan untuk sepupu yang konon di adat Batak sangat dianjurkan untuk dijadikan
keluarga atau dikawini. Seorang anak laki-laki memanggil “pariban” kepada anak
perempuan dari Tulang (Tulang berarti paman, saudara laki-laki ibu baik kakak
maupun adik dari ibu), sebaliknya seorang perempuan menyebut “pariban” kepada
anak laki-laki dari Namboru-nya (Namboru bisa berarti bibi/tante, saudara
perempuan ayah ). Untuk saudara sepupu yang bukan pariban dipanggil "Ito" atau
"Iboto", yaitu:
Ø Saudara sepupu seorang laki-laki, yakni anak perempuan
dari saudara laki-laki Ayah (Amangtua/Bapak Tua dalam bahasa Jawa bisa disebut
Pak Dhe atau Amang Uda/Uda/Bapa Uda dalam budaya Jawa bisa diartikan sebagai
Pak Lik), atau saudara sepupu seorang perempuan, yakni anak laki-laki dari
Amangtua atau Amanguda. Hubungan sepupu seperti ini masih sedarah atau
semarga;
Ø Saudara sepupu perempuan seorang laki-laki dari keturunan
saudara perempuan Ibu atau saudara sepupu laki-laki seorang perempuan dari
keturunan saudara perempuan Ibu.
Untuk istilah panggilan lainnya yang lebih lengkap dan komplit, Anda bisa baca di Partuturan Batak Toba.
Definisi Pariban menurut kamus Batak AKATEL pengertian dari pariban adalah
anak perempuan saudara ibu laki-laki (mamak) atau adik suaminya. anggi
pariban, adik perempuan isteri seseorang. hahapariban, kakek perempuan
isteri seseorang.
Namun disamping itu, tidak semuan yang marpariban bias di nikahi.
Akan tetapi ada juga Pariban yang tak bias di nikahi. Berikut penjelasannya :
Pariban Na So Boi Olion
Siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat
Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah
Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban
saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan
Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari
mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah
Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga
dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber
marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak
diperbolehkan saling menikah.
Apa itu Impal ?
Impal dalam budaya Batak Karo adalah istilah yang mirip dengan pariban. Pengertian dari
impal sendiri adalah jodoh yang sebaiknya dinikahi. Hal ini dimaksudkan, dari
awal pihak laki-laki akan direkomendasikan untuk mengambil. Sekarang, peraturan
adat semacam ini tidak terlalu ketat. Jika laki-laki tidak bisa (merasa tidak
cocok), ambil beru yang sama dengan nandenya alias singumban nande. Kalau tidak
bisa juga, yang penting asal wanita Karo. Kalau memang tidak bisa lagi, mau
tidak mau orang tua harus mengizinkan menikah dengan siapa aja daripada
mendapat julukan si jomblo ngenes (jones).
Secara singkat dan sederhana impal adalah sebutan
bagi orang yang sangat dianjurkan untuk dinikahi dalam adat orang Karo semarga
dengan garis keturunan ibu atau dari marga tertentu lainnya, tetapi
tidak semarga dengan marga bapak. Dengan kata lain yang disebut dengan impal
dari seorang anak laki-laki Karo adalah anak perempuan yang semarga
dengan marga mamanya, sedangkan impal dari seorang anak perempuan Karo
adalah anak laki-laki yang ibunya semarga dengan bapaknya.
Hal ini sebenarnya dulunya dianjurkan agar harta warisan
tidak jatuh ke tangan orang lain, tetapi di zaman sekarang ini tujuan
perjodohan antar impal sering kali dilakukan supaya bisa menjaga kekerabatan di
dalam sebuah keluarga besar. Karena adanya kekhawatiran akan longgarnya
hubungan kekerabatan di dalam keluarga besar jika anak di dalam keluarga tersebut
menikah dengan orang yang tidak dekat dengan keluarganya. Khawatir akan adanya
perpecahan di dalam keluarga.
Apa itu Turang Impal ?
Selain impal, dikenal pula istilah turang impal. Turang impal adalah anak wanita dari saudara perempuan
ayah seorang pria dalam keluarga Batak Karo. Menikahi turang impal sangat
dilarang dalam kebudayaan Batak Karo sendiri, tetapi di zaman sekarang ini
cukup banyak pria Karo yang menikahi turang impalnya sendiri. Pernikahan
seperti ini sering disebut sebagai pernikahan La Arus. La Arus yang berarti
tabu, tidak seharusnya, dilarang, pantang atau dihindari dalam kebudayaan Karo.
Pernikahan La Arus tidak hanya seputar pernikahan turang impal, tetapi juga ada
pernikahan dengan turang (2 orang yang berlawanan jenis tetapi masih semerga,
ada pengecualian untuk Merga Peranginangin dan Sembiring) dan turang sepemeren
/ sipemeren (2 orang yang berbeda jenis kelamin, tetapi kedua ibunya saling
bersaudara kandung).
Apa saja hal-hal yang berkaitan
dengan pariban?
Hal-hal
yang mendasar tentang pariban telah dijelaskan. Selanjutnya, kami akan jabarkan
beberapa hal lain yang masih berkaitan dengan “pariban” dan mungkin Anda harus
mengetahuinya:
·
Bagi orang batak, ada hubungan marga yang
telah digariskan sejak dulu. Namun, tidak semua marga memiliki hubungan mutlak
ini.
Misalnya;
marga Parhusip, memiliki hubungan yang unik dengan Panjaitan. Hubungan tersebut
malah dianggap sakral terutama bagi marga Parhusip, makanya terkadang ada
lelucon orang batak tidak boleh membanting tulang. Bagaimana pun
juga seorang parhusip akan memanggil tulang terhadap seorang laki-laki yang
bermarga panjaitan. (*tulang=telah dijelaskan di atas, kami akan mengulas
bagaimana sikap dalam ber-tulang). Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya
kepercayaan bahwa pada awalnya marga parhusip itu lahir dari rahim seorang Boru
Panjaitan. Nah, dengan demikian seorang laki-laki parhusip secara otomatis akan
berpariban dengan seorang perempuan boru panjaitan. Pada intinya pariban itu
sama dengan boru tulang.
·
Pariban, selain dikenal sebagai sistem
perjodohan yang unik dan menarik, juga dipakai oleh orang batak dalam hubungan
kekeluargaan dengan posisi-posisi tertentu. Jika sebuah keluarga terdiri dari
beberapa anak perempuan yang kemudian menikah dengan jodoh masing-masing dengan
marga yang berbeda-beda, hubungan keluarga-keluarga mereka kemudian kerap
disebut na-mar-pariban. Biasanya hubungan keluarga-keluarga yang demikian
sangat akrab dan dekat satu sama lain karena dianggap sejajar. Walaupun dalam
prakteknya nanti, tetap masih ada tingkatan, di mana keluarga putri tertua
dianggap lebih dihormati oleh keluarga adik-adiknya.
Apa Saja Perkawinan Yang Dilarang Di Adat Batak Toba ?
Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba
adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual
perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang
terkandung dalam acara tersebut, upacara perkawinan adat Batak Toba juga
terkenal sangat “merepotkan” jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di
daerah lainnya di Indonesia. Beberapa marga batak ada yang tidak boleh
saling menikah, artinya seseorang yang dilarang saling menikah sering disebut
oleh para orang tua.
Dalam perkawinan adat Batak Toba juga memiliki
aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang
dianut oleh orang Batak sejak zaman dahulu kala. Aturan yang berlaku yang
dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, ada yang
dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret
dari tatanan silsilah keluarga. Di era modern saat ini beberapa aturan yang
diberlakukan tersebut, sudah cukup banyak orang Batak yang kini sudah ada
melanggarnya.
Berikut ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba :
Namarpandan
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan
oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa
saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
1. Hutabarat & Silaban Sitio
2. Manullang & Panjaitan
3. Sinambela & Panjaitan
4. Sibuea & Panjaitan
5. Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6. Sitorus Pane & Nababan
7. Naibaho & Lumbantoruan
8. Silalahi & Tampubolon
9. Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu,
Lumbangaol, Banjarnahor)
10. Manalu & Banjarnahor
11. Simanungkalit & Banjarnahor
12. Simamora Debataraja & Manurung
13. Simamora Debataraja & Lumbangaol
14. Nainggolan & Siregar
15. Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19. Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang
Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandiangan Suhutnihuta
Namarito
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan
khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi.
Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang
terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot
Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang
memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah
aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,
kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan
mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.
Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan
melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A
dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya
kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2
orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan
berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru
kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak
laki-laki dari Tulang kandungnya.
sumber : Akademi Telkom Jakarta